🦪 Parameter Baku Mutu Air Limbah

JTeknol Lingkung 19:183- Water 10:99. doi: 10.3390/w10020099 190. doi: 10.29122/jtl.v19i2.2063 Djo YHW, Suastuti DA, Suprihatin IE, Atima W (2015) BOD dan COD sebagai Sulihingtyas WD (2017) Fitoremediasi parameter pencemaran air dan baku limbah cair UPT laboratorium analitik mutu air limbah. Untukmemenuhi standar air untuk kebutuhan sanitasi, maka air yang dibuang harus memenuhi dua parameter, yaitu parameter wajib dan tambahan. Parameter wajib meliputi: -Kadar pH maksimal 6,5 sampai 8,5 mg/L -Kadar besi maksimal 1 mg/L -Kadar CaCO3 maksimal 500 mg/L -Kadar Florida maksimal 1,5 mg/L -Nitrat, sebagai N maksimal 10 mg/L Bakumutu air limbah usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih nikel adalah air yang berasal dari sisa kegiatan pengolahan bijih nikel yang berwujud cair. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2006, baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pengolahan bijih nikel adalah sebagai berikut. Bakumutu air limbah untuk parameter cod dan bod paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan menteri ini mulai berlaku; (1) baku mutu air limbah bagi kegiatan rph adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran a dan lampiran b peraturan menteri ini. 9 (1) pelatihan kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud. BakuMutu Limbah Cair ( Keputusan Menteri KLH No.51/MENLH/10/1995) No. 1 2 3 Parameter Fisika Temperatur Zat padat terlarut Zat padat tersuspensi Satuan o C mg/l mg/l Golongan Baku Mutu Limbah Cair I II 38 2000 200 40 4000 400 Kimia 1 pH 6,0 - 9,0 2 Besi terlarut (Fe) mg/l 5 10 3 Mangan terlarut (Mn) mg/l 2 5 4 Barium (Ba) mg/l 2 3 5 Tembaga DalamPeraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan baku mutu dari seluruh parameter air limbah industri cat yang perlu diuji sebelum air limbah dilepaskan ke lingkungan. Beberapa parameter tersebut dan cara pengujiannya akan dibahas dalam artikel ini. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) merupakan hal yang wajib untuk ParameterSatuan Baku Mutu Air Limbah Industri 0,04 g Limbah Cair Tempe Air Rebusan Kedelai Rendaman BOD (Biochemical Oxygen Demand) Mg/l 150 9763 3298 COD (Chemical Oxygen Demand) yg2ZTkw. - Limbah adalah sisa dari suatu kegiatan yang sudah tidak memiliki kegunaan. Limbah dapat berupa padatan atau cairan. Limbah juga terdiri dari limbah domestik dan limbah industri. Limbah domestik berasal dari kegiatan domestik seperti air bekas cucian, sampah rumah tangga, dan sampah restoran. Limbah industri berasal dari hasil aktivitas produksi di industri. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 tahun 2016, ada tujuh parameter yang harus dipenuhi sebelum limbah dapat dibuang, yaitu kadar COD, BOD, pH, amonia, minyak dan lemak, total padatan terlarut, dan total coliform. BOD Biochemical Oxygen Demand Dilansir dari Geological Survey, BOD adalah nilai oksigen yang dibutuhkan oleh bakteri dan mikoorganisme pada saat mereka mengurai bahan organik dalam kondisi aerob membutuhkan oksigen pada suhu tertentu. Nilai BOD yang tinggi menunjukkan bahwa bakteri membutuhkan banyak oksigen. Jika kadar BOD pada limbah masih tinggi dan limbah dibuang ke sumber air publik maka biota air yang hidup di dalamnya akan mati karena asupan oksigennya akan habis terserap oleh bakteri yang ada pada air limbah untuk mengurai bahan organik di dalamnya. Berdasarkan Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016 kadar maksimal dari BOD adalah sebesar 30 mg/L. Baca juga Cara Pengolahan Limbah Keras COD Chemical Oxygen Demand Dilansir dari Science Direct, COD adalah jumlah oksigen yang dibutuhkan dalam proses oksidasi kimiawi bahan organik oleh oksidan kuat, seperti misalnya kalium dikromat, amonia dan nitrit. COD sering digunakan sebagai ukuran polutan dalam air limbah. Nilai COD yang tinggi pada air limbah menunjukkan bahwa air tersebut masih berbahaya sehingga sebelum dibuang ke sumber air, zat berbahaya yang terkandung dalam air limbah tersebut harus distabilkan terlebih dahulu dengan bantuan bakteri ataupun zat kimia. Berdasarkan Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016 kadar maksimal dari COD adalah 100 mg/L. pH Derajat keasaman atau yang dikenal dengan pH juga merupakan parameter yang harus dipenuhi sebelum membuang limbah ke sumber air agar tidak membahayakan. Idealnya air memiliki pH netral antara 6,5-8. Berdasarkan Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016 kadar maksimal pH air limbah sebelum dibuang adalah 6-9. Air dengan pH dibawah 6 akan bersifat asam dan berbahaya bagi lingkungan dan sebaliknya juga jika air memliki pH di atas 9 akan memiliki kadar basa yang tinggi juga akan memberikan dampak yang buruk untuk lingkungan. Amonia Dalam jurnal berjudul Analisis Kualitas Air Limbah Domestik Perkantoran 2019 yang diterbitkan oleh Institut Pertanian Bogor Sulistia dan Septisya menjelaskan bahwa amonia yang terdapat di perairan berupa amonia total NH3 dan NH4.

parameter baku mutu air limbah